AIPHSS Program mempunyai empat tujuan komponen:
Komponen 1: Kepemimpinan dan Tata Kelola
Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten lebih mampu memenuhi tanggung jawab penatalaksanaan
untuk menganalis dan menggunakan informasi untuk penyusunan peraturan, kebijakan dan perencanaan.
Komponen 2: Pembiayaan Kesehatan
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten di lokasi program AIPHSS mampu mengelola
dan memantau keuangan kesehatan untuk mendukung kebijakan, perencanaan dan implementasi pelayanan kesehatan.
Komponen 3: Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten di lokasi program AIPHSS
mampu menganalisis informasi kinerja Sumber Daya Manusia.
Komponen 4: Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas di lokasi program AIPHSS mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas
dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan keluarga miskin.